232 Obat Ilegal Diamankan di Cipayung
Ratusan obat ilegal
diamankan petugas dalam razia gabungan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (23/6).Obat tersebut tidak memiliki izin edar BPOM. Setelah diamankan, obat akan dimusnahkan seluruhnya
Dari empat toko obat yang diperiksa, petugas mendapatkan 232 obat keras yang seharusnya hanya bisa didapat dengan resep dokter. Yakni Toko Obat Tiara di Jalan Raya Setu diamankan 99 jenis obat, Toko Obat Waras di Jalan Raya Cilangkap diamankan 49 jenis obat. Lalu di Toko Obat Muhammad di Jalan Pagelaran diamankan 73 jenis obat dan di Toko Obat Sehat di Jalan Kramat III petugas mengamankan 11 jenis obat.
"Dari hasil razia ini tercatat ada 232 jenis obat keras yang kita amankan. Obat tersebut tidak memiliki izin edar BPOM. Setelah diamankan, obat akan dimusnahkan seluruhnya," kata Iin Mutmainah, Camat Cipayung.
Jajanan di Pasar Mayestik Mengandung Rhodamin BRazia obat keras dilakukan guna mencegah adanya jatuh korban jiwa. Apalagi obat keras ini tidak memiliki izin edar. Dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya. Terutama untuk jenis obat kuat seperti viagra.
Pihaknya langsung membuat berita acara pemeriksaan dan meminta pemilik untuk mengurus perizinan di PTSP. Jika dalam waktu dua minggu tidak mengurus izin maka pihaknya akan menyegel empat toko ini. Razia akan dilakukan terhadap toko obat ilegal yang beredar di wilayahnya.